Ternate, HN – Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate berhasil melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan status lahan Kantor Dinas Perhubungan, dan putusan MA akhirnya menguatkan kepemilikan lahan oleh pihak Pemkot Ternate.

Meski berhasil dalam upaya kasasi, namun sebelumnya Pemkot Ternate sempat dua kali ‘kalah’ dalam gugatan tersebut saat masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Rilis pemberitahuan putusan kasasi itu telah diterima Pemkot Ternate lewat kuasa hukumnya Fahruddin Maloko, Selasa, 27 Februari 2024 kemarin dan disampaikan melalui konferensi pers di ruangan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

Dalam konferensi pers itu, Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahrudin Maloko menjelaskan, sebelumnya dalam putusan PN Ternate nomor 72/Pdt.G/2022/PN Ternate pada tanggal 24 Mei 2023, mengabulkan gugatan M. Syahril Radjak atas lahan Kantor Dishub Kota Ternate.

Tim hukum Pemkot Ternate kemudian melakukan upaya banding ke PT Maluku Utara. Namun, putusan PT Maluku Utara nomor 24/Pdt.g/2023/PT TT pada tanggal 24 Juli 2023 malah menguatkan hasil putusan PN Ternate.

Dalam putusan PT Maluku Utara menyebutkan, bahwa lahan Kantor Dishub Ternate adalah milik saudara M. Syahril Radjak, dan Pemkot Ternate melakukan perbuatan melanggar hukum karena menempati lahan milik M Syahril Radjak yang juga merupakan Sekretaris Kabupaten Halmahera Barat.

“Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, kami dari tim hukum Pemkot Ternate melakukan pengkajian, dan menurut kami ada beberapa pertimbangan hukum yang keliru, sehingga kami perlu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung,” ujar Fahruddin

Menurut dia, tim hukum Pemkot Ternate telah menerima salinan putusan kasasi yang membatalkan kedua putusan yang disebutkan tadi.

“Nah, setidaknya dari putusan ini (Kasasi), memastikan bahwa tanah yang di atasnya terdapat gedung Dinas Perhubungan Kota Ternate itu tidak bermasalah. Dan tanah itu adalah resmi dikuasai Pemerintah Kota Ternate,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *