Ternate, HN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate selama dua belum terbayarkan. TPP ini mulai terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, Abdullah Hi M. Saleh mengatakan, saat ini Kabag Organisasi telah ke Jakarta untuk membahas terkait TPP, karena ada perubahan kelas jabatan yang harus disampaikan kepada Biro Organisasi Kemendagri RI sehingga harus ada penyesuaian.
“Yang jelas saat ini terkait dengan TPP 2024, tim sudah melakukan rapat hingga beberapa kali, saat ini Kabag Organisasi berangkat ke Jakarta untuk membahas terkait TPP,” kata Abdullah, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menyebutkan, untuk anggaran TPP yang harus dibayarkan selama dua bulan ini dengan total sebesar Rp 16 miliar, karena per bulan TPP dihitung sebesar Rp 8 miliar.
“Setelah ini semua proses baru diterbitkan SK Wali Kota, supaya ada dasar untuk dilakukan pembayaran. Kalau semua sudah selesai kita bayar untuk dua bulan, sementara untuk ketersediaan anggaran sendiri sudah ada,” pungkasnya.