Halbar, HN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan, Sabtu, 17 Februari 2024.
“Iya PSU, Bawaslu mau bersurat ke KPU, seterusnya KPU yang memutuskan,” ungkap Nimrot.
Sementara Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Bawaslu Halbar, Helni Rosiana Amo ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, dari hasil kajian pihaknya telah ditemukan tiga pelanggaran di Desa Akelamo Cinga-Cinga.
“Ada tiga unsur pelanggaran, yakni administrasi, kode etik, dan pidana. Dan tadi diregis untuk rekomendasikan PSU,” ujar Helni.
Helni mengaku, hanya terdapat satu TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU.
Sekadar diketahui, dugaan pelanggaran di TPS Desa Akelamo Cinga-Cinga dilakukan sekitar pukul 15.11 WIT, Rabu, 14 Februari 2024. Disebutkan salah satu saksi Calon Legislatif (Caleg) berinisial FD masuk di TPS kemudian mengambil 15 surat suara dan mencoblos.
Surat suara tersebut terdiri dari DPD RI 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara, dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.