Halbar, HN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mulai mendalami dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.

Dugaan kecurangan tersebut dilakukan di TPS 1 sekitar pukul 15.11 WIT. Disebutkan salah satu saksi Calon Legislatif (Caleg) berinisial FS masuk di TPS kemudian mengambil 15 surat suara dan mencoblos.

Surat suara tersebut terdiri dari DPD RI 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara, dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sedang didalami.

“Dugaan kecurangan di Desa Akelamo Cinga-Cinga, ada indikasi PSU, sementara kami masih mendalami, jika sudah ada hasil akan kami sampaikan,” kata Sarmin, Jumat, 16 Februari 2024.

Salah satu warga di Desa Akelamo Cinga-Cinga yang meminta namanya tidak dipublikasikan juga membenarkan hal tersebut. Ia mengaku ada
kejanggalan di TPS 1 Akelamo Cinga-Cinga.

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai jadwal, karena berlangsung terlambat, yakni pukul 11.00 WIT.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *