Ternate, HN – Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy meminta Pemerintah Kota Ternate agar segera membayar utang pihak ketiga tahun 2023 yang terbawa ke tahun 2024.

Utang pihak ketiga tersebut senilai Rp 60 miliar lebih yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Menurut dia, realisasi pekerjaan oleh pihak ketiga yang sudah tuntas pada tahun 2023 harus dibayarkan, sebab itu telah menjadi kewajiban Pemkot Ternate.

“Secara teknis mungkin sudah bisa menggunakan aplikasi yang ditentukan, misalnya aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang harus diikuti oleh Pemkot. Namun juga harus mempertimbangkan konsekuensi yang dipertanggungjawabkan,” kata Muhajirin, Senin, 5 Januari 2024.

Ia menegaskan, bahwa Pemkot Ternate harus mengambil langkah cepat untuk melakukan pembayaran. Langkah cepat itu dalam bentuk apapun, meskipun tidak melalui aplikasi.

“Utang ini terdapat pada pekerjaan pihak ketiga, jadi harus dibayarkan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, total utang sebesar Rp 67 miliar yang terbawa ke tahun 2024.

Namun utang ini, kata Rizal, secepatnya akan dilakukan pembayaran, sebab semua daftar utang sudah terinput dalam aplikasi SIPD, sehingga tinggal menunggu tahapan untuk dilakukan pembayaran.

“Jadi kita hanya tinggal menunggu proses dari Mendagri untuk proses keuangannya, karena semua daftar utang sudah terinput, tinggal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencarian,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *