Koncodata, HN – Perburuan hewan endemik di Indonesia selalu mengancam ekosistem hewan tersebut. Selain itu, masifnya pembangunan dan padatnya pemukiman selalu menjadi alasan status hewan endemik makin terancam, seperti Kuskus mata biru. Berikut fakta-fakta hewan endemik ini.

  1. Kuso Ternate

Kuskus mata biru adalah hewan endemik yang berasal dari Pulau Ternate, Maluku Utara. Hewan omnivora pemakan serangga, daun, dan buah itu oleh orang Ternate disebut dengan kuso.

Hewan bernama Latin Phalanger matabiru ini adalah hewan dengan kantung matanya yang besar dan berwarna biru. Tak seperti kuskus di daerah lain. Kuskus dari Sulawesi Utara dan daerah lain dikenal dengan kuskus bermata hitam.

  1. Sudah Langka

Kuskus mata biru sudah terancam ekosistemnya. Selain karena mulai padatnya pemukiman dan penebangan pohon karena pembangunan, hewan ini pun kerap menjadi sasaran perburuan.

Belum lama ini, sebanyak lima orang pemburu liar Kuskus mata biru pada Selasa, 23 Januari 2024, berhasil diamankan oleh pengelola Pulo Tareba, salah satu destinasi ekowisata di Kota Ternate.

  1. Rumah Kuso di Ternate

Kendati terancam punah, salah satu lokasi yang menjadi rumah bagi Kuskus mata biru adalah Pulo Tareba. Lokasi ini adalah destinasi ekowisata di Kota Ternate.

Pulo Tareba berada di punggung Gunung Gamalama atau tepat di sisi barat Danau Tolire. Di tempat inilah, kuso masih dapat dijumpai. Para pengelola destinasi ini pun selalu menjaga keberadaan Kuskus mata biru dari aktvitas perburuan.

  1. Hewan Penyendiri

Kuskus mata biru adalah hewan nokturnal atau hidup tidak berkelompok alias menyendiri.

Hewan nokturnal adalah hewan yang tidur pada siang hari, dan aktif pada malam hari. Hewan nokturnal umumnya memiliki kemampuan pendengaran dan penciuman serta penglihatan yang tajam.

  1. Hewan yang Dilindungi

Beberapa spesies kuskus telah dikategorikan sebagai kritis, terancam punah, dan menuju kepunahan. Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi.

Organisasi internasional yang bergerak di bidang konservasi alam atau Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam (IUCN 2016), dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.

CITES Appendix II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.

Status konservasi kuskus di Indonesia sebenarnya telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) Nomor 226/1931, Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *