
Ternate, HN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menaikkan besaran Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2024 menjadi 6,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 504/KPTS/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate tahun 2024.
Kemudian surat Wali Kota Ternate Nomor: 560/100/2023 tanggal 22 November tahun 2023 perihal rekomendasi Upah Minimum Kota Ternate 2024.
Sekadar diketahui, UMK dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, Kota Ternate menjadi pemegang UMK tertinggi di tahun 2023 dengan jumlah Rp 3.016.000. Kemudian tahun 2024 telah naik sebesar Rp 3.250.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kesepakatan variabel UMK telah dikembalikan kepada Dewan Pengupahan.
“Sehingga kesepakatannya, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara mencapai 7,5 persen menjadi Rp 3.200.000 dari nilai tahun lalu sebesar Rp 2.970.000. Sedangkan UMK Ternate naik Rp 3.250.000,” kata Nuraini, Senin, 29 Januari 2024.
Kesepakatan itu, kata dia, melibatkan Dewan Pengupahan, pihak statistik, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Universitas Khairun (Unkhair), UMMU, Disnaker, dan Asosiasi Pengusaha (Apindo).
“Tim itu telah bekerja sesuai ketentuan, dan menghasilkan rekomendasi dari Gubernur dan ditetapkan diangka itu,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, UMK ini tidak berlaku pada usaha yang kemampuan keuangannya terbilang kecil. Misalnya, ada usaha yang pendapatannya di bawah rata-rata dan upahnya berdasarkan kesepakatan antarpihak, maka keputusan kenaikan upah tidak menjadi rujukan.
“Itu semua telah diatur dalam surat keputusan Gubernur. Tapi untuk usaha seperti Jatiland Mall dan Makmur Utama dan beberapa lainnya, untuk pembayaran upah harus berdasarkan keputusan Gubernur tersebut,” pungkasnya.
Berikut rincian data UMK dan upah minimum per sektor tahun 2024:
UMK Ternate : Rp 3.250.000
Listrik Gas dan Air : 3.420.516
Bangunan: Rp 3.250.000
Angkutan Pergudangan dan Komunikasi: Rp 3.250.00
Hotel, Penginapan dan Restoran: Rp 3.250.000
Jasa Keuangan, Perbankan dan Lembaga Lainnya: Rp 3.282.987
Pertambangan dan Galian: 3.250.000
Industri Pengelolaan dan Pengawasan Ikan: Rp 3.250.000
Industri Pengrajinan, Pengetaman dan Pengelolaan Kayu: Rp 3.250.000
Penangkapan Pengambilan Hasil Laut: Rp 3.250.000
Pemeliharaan Hasil Laut: Rp 3.250.000.