Taliabu, HN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Senin, 22 Januari 2024, resmi melantik 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) di Balai Rakyat Desa Kilong.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Nomor: 001/KP.04.01/K/MU-8/12024.

Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Sutrisno J Muhdin mengatakan, pelantikan PTPS dilakukan serentak di Taliabu. Namun, kata dia, pelantikan tersebut dilakukan per masing-masing wilayah Panwaslu kecamatan.

“Di Taliabu Barat kan 47 TPS, jadi per TPS kami lantik Pengawas TPS sebanyak 47 orang,” kata Sutrisno.

Ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PTPS sama dengan Panwaslu kecamatan.

Mereka akan bekerja dari mulai persiapan sampai pemungutan suara hingga selesai Pemilu digelar. Nantinya, lanjut dia, mereka juga akan mengawasi perpindahan kotak suara dari TPS ke Sekretariat PPS.

“Jadi kewenangannya sama sesuai dengan acuan di pasal 114, 115 dan 116 Undang-undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu,” jelasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *