Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menetapkan tarif pajak hiburan terbaru sebesar 40 persen dan mulai berlaku tahun 2024 ini. Kenaikan tarif pajak itu termuat dalam Perda Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski begitu, penerapan pajak terbaru ini belum disosialisasikan ke pihak jasa hiburan yang ada di Kota Ternate.
“Sebelumnya pajak hiburan di Kota Ternate adalah 25 persen, sekarang naik menjadi 40 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, Kamis, 18 Januari 2024.
Jufri menyebutkan, kenaikan tarif pajak hiburan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 58 poin 2 menyebutkan, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan pajaknya paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“Di undang-undang itu pajaknya bisa naik sampai 75 persen, tapi kita ambil angka paling rendah, yaitu 40 persen,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memilih menaikkan tarif pajak hanya 40 persen di Ternate, sebab jika tarif 75 persen diberlakukan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan pelaku usaha.
“Meskipun pajak hiburan ini dibebankan ke pelanggan atau orang yang menikmati hiburan, tapi pasti akan berpengaruh juga ke pelaku usaha. Dalam artian, orang akan kurang menikmati suatu hiburan karena tarifnya yang terlalu tinggi,” pungkasnya.