Ternate, HN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate memberi penegasan kepada para pimpinan partai politik terkait kelalaian Calon Legislatif (Caleg) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang dilarang.

Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan rapat yang ditujukan ke tim desk pemilu yang di dalamnya terdiri dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri, termasuk Kesbangpol.

“Pekan depan kita jadwal rapat tim desk pemilu, tujuannya menegaskan ke pimpinan parpol yang tidak menjalankan amanat PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan kampanye,” jelas Nuryadin, Rabu, 17 Januari 2024.

Ia mengaku, pelanggaran itu, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Bawaslu Kota Ternate, masih terdapat pemasangan APK para caleg di pohon-pohon, taman-taman kota, dan beberapa tempat yang dilarang.

“Kan dalam Perwali, dalam SK KPU, dan PKPU sudah sangat jelas, tentang pemasangan APK. Seluruh wilayah Kota Ternate itu boleh dipasang, terkecuali yang dilarang,” jelasnya.

Nuryadin menjelaskan, untuk ruang publik seperti taman kota itu dibolehkan untuk dipasang APK yang berkaitan dengan kegiatan, seperti ketika ada kunjungan para calon presiden dan wakil presiden.

Namun, kata dia, parpol terkait di daerah, terlebih dulu melakukan pemberitahuan ke penyelenggara pemilu dan pemerintah setempat sebelum kunjungan atau kegiatan dilakukan.

Sementara pemasangan APK caleg di taman kota, yang notabenenya di luar dari agenda kunjungan, itu dilarang.

“Jadi untuk caleg-caleg itu bisa pasang di mana saja, terkecuali yang dilarang saja,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *