Ternate, HN – Proses mengaktifkan pengelolaan Gedung Plaza Gamalama Modern, Kota Ternate, Maluku Utara, sudah memakan waktu empat tahun lamanya. Namun, sampai saat ini, bangunan megah itu belum juga difungsikan.

Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2021 meresmikan Plaza Gamalama, tepatnya di era Wali Kota Ternate, mendiang Burhan Abdurrahman. Proyek multiyears ini menelan anggaran total Rp 92,5 miliar.

Namun, usai pergantian kepemimpinan dari Burhan Abdurrahman berlanjut ke M. Tauhid Soleman, belum juga menemui titik terang pengelolaan Plaza Gamalama Modern. Meski sudah di ujung jabatan, gedung ini masih saja mengalami tarik-ulur.

Di medio 2023, proses menggaet pihak kedua menemui kejelasan. Proses lelang untuk gedung ini berhasil mendapatkan perusahan asal Surabaya, PT Athena Tagaya.

Pemberitaan terkait ini sudah diterbitkan halmaheranesia pada Agustus 2023 dengan judul, ‘Plaza Gamalama Akhirnya Diminati, Bakal Dikelola Perusahaan Asal Surabaya’.

Dokumen perjanjian kerja sama oleh PT Athena Tagaya ini pun telah diberikan ke Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai pengelola tender gedung.

Kesepakatan awal kerja sama ini, pihak kedua akan membayar per tahun ke Pemkot Ternate sebesar Rp 6,8 miliar. Namun, nilai ini masih terus dibahas untuk diturunkan, karena banyak pihak yang merasa terlalu tinggi.

“Kami akan melakukan rapat pembahasan kerja sama pengelolaan gedung bersama PT. Athena Tagaya dan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman,” kata Kepala Bagian Kerja Zama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh Arif, Senin, 7 Agustus 2023.

Namun, sampai awal tahun 2024, kabar gembira terkait pengelolaan Plaza Gamalama Modern belum juga terdengar. Gedung ini pun tampak terbengkalai, beberapa kali mendapat masalah tertundanya pembayaran listrik, hingga dipadamkan pihak PLN.

Mengenai masalah ini, Pemkot Ternate memutuskan bakal memanggil Tim Appraisal untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap bangunan tersebut, serta progres dan kendala kerja sama dengan PT Athena Tagaya.

“Sempat melihat ada orang (pihak kedua) sewa tiba-tiba tidak ada lagi, ini kalau tak ditangani bagaimana dengan gedung nanti. Paling tidak nilai Appraisal ini yang mereka hitung. Saya ingin melihat apakah perolehan seluruh aset bangunannya atau fungsi usaha,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Rizal Marsaoly, Senin, 15 Januari 2024.

Rizal mengaku, akan memanggil OPD terkait seperti Disperindag dan BP2RD untuk untuk mengecek sejauh mana proses kerja samanya dengan pihak PT Athena Tagaya.

Selain itu, pihak pengelola aset daerah akan melihat kembali nilai appraisal yang ditentukan, karena harus dilihat cara hitungannya secara keseluruhan.

“Mau berapa pun nilai yang disewa, yang penting batas Rp 3 miliar per tahun, kiranya sudah cukup sehingga ini menjadi dasar. Setelah itu baru koordinasi dengan pihak pengelola, karena fungsi usaha disesuaikan,” katanya.

“Tapi belum dipastikan bangunan ini akan dikelola pihak kedua atau tidak. Jikalau siap melanjutkan kerja sama dengan Pemkot Ternate, ya ayo. Tapi kalau tidak, kami cari yang lain,” pungkas Rizal.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *