Ternate, HN – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Menjelang hari pemilihan, partai politik, calon presiden hingga calon legislatif diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri melalui kampanye.

Pantauan halmaheranesia pada Minggu, 14 Januari 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon legislatif (caleg) Kota Ternate dipasang di kawasan yang dilarang untuk digunakan sebagai media kampanye.

Namun, tampaknya tak hanya caleg kota, ada juga caleg provinsi, DPD/DPR, maupun calon presiden, yang tak taat aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan tersebut tentang masa kampanye Pemilu 2024, baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Wilayah Kota Ternate sendiri KPU telah mengatur sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Lokasi terlarang itu di antaranya Taman Nukila, Taman Toboko, Taman Kayu Merah, Taman Pantai Falajawa, Taman Pojok Dufa-Dufa, Taman Fort Oranje.

Selain itu, juga dilarang dipasang di pekuburan, di pohon, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Sultan M Djabir Sjah, Jalan Chasan Boesoirie, Jalan Ch. M Tatiahahu, Jalan A. I. S Nasution, Jalan MT. Habib Abubakar, Jalan Nukila (Batas Kantor Pegadaian), jalan pada kawasan jalur hijau, dan jalan pada kawasan pinggir sungai atau kali.

Pemandangan itu pun dikeluhkan oleh seorang warga, Jais (24). Ia mengaku baliho dan spanduk yang dipasang secara serampangan itu merusak pemandangan, apalagi dipasang di depan jalan masuk Kubur Islam.

“Merusak pemandangan, apalagi pagar Kubur Islam ini baru dibangun. Penyelenggara di sini belum turun untuk tindak. So (sudah) begitu, dorang (mereka) punya baliho besar-besar lagi, kase (kasih) rusak pemandangan saja,” kata Jais.

Pemasangan baliho secara sembarangan juga terlihat di depan Benteng Front Oranje. Ada juga pemasangan tiang bendera partai di kawasan cagar budaya di Benteng Kota Janji.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup menyoroti kinerja lembaga pengawasan, yakni Bawaslu.

Menurut Jainal, lokasi yang terlarang seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya tidak harus dipasang APK.

“Jadi lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu dalam hal ini para caleg, karena memang pemasangan APK itu tidak sembarangan tempat,” tutur Jainul.

Ia menilai, di Kota Ternate saja, JPPR Maluku Utara menemukan banyak pelanggaran, dari utara hingga ke selatan.

“Hampir semua lampu merah dari utara-selatan kota, ada APK, begitu juga APK di pasang di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa jalan yang masuk larangan,” ujarnya.

“Sesuai keputusan KPU Maluku Utara Nomor 34 Tahun 2023, kan dilarang pemasangan APK di kawasan itu, dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua APK capres salah pasang,” tuturnya.

Ia meminta, pengawasan Bawaslu sesuai perintah peraturan harus lebih maksimal, dan dapat menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Bawaslu harus tegas, selain itu mengintruksikan kepada Satpol-PP dan Panwascam untuk secepatnya melakukan tindakan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *