Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Rizal Marsaoly menegaskan akan mengambil tindakan penyegelan terhadap Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto and Function Hall karena terlilit pajak miliaran.
Sekadar diketahui, tunggakan pajak sejak 2018-2019 atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bernilai fantastis, yakni tunggakan Sahid Bela Hotel Ternate senilai Rp 2 miliar, dan Royal’s Resto and Function Hall Rp 1 miliar lebih.
Rizal mengaku, pihaknya masih akan mempelajari perkembangan penanganannya. Sebab ada tim kecil yang sudah dibentuk oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Inspektorat.
Tim tersebut dibuat untuk melakukan penagihan ke sejumlah instansi yang tidak membayar pajak, termasuk hotel dan restoran.
“Saya (akan) cek sejauh mana perkembangannya, terus apa kendalanya. Kalaupun tidak bisa, ya kita segel, kita tetap ambil tindakan segel kalau tidak dibayar,” kata Rizal, Jumat, 12 Januari 2024.
Menurut dia, wajib pajak ini penting, sehingga harus ada penegasan agar yang menunggak segera membayar. Apalagi utang tersebut merupakan temuan KPK.
“Kita lengkapi datanya. Setelah itu buat surat permohonan untuk membayar. Kan mekanisme menagih juga ada prosedurnya. Tapi kalau sudah ikut prosedur dan tetap tidak dibayar maka kita tutup,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Ternate, Rohani P. Mahli saat dikonfirmasi terkait perkembangan penagihan pajak dan progres pembentukan tim, pihaknya bahkan tidak bisa menjelaskan perkembangannya.
“Ada perkembangan terakhir, tapi saya belum tahu seperti apa. Nanti saya tanya dulu ke BP2RD,” katanya.
Rohani juga tidak mengetahui besaran nilai pajak yang menunggak. Bahkan data yang ditanyakan selain pajak restoran dan hotel, pun tidak bisa dijelaskan.
“Saya tidak tahu. Saya bolom bisa bicara banyak, tunggu dulu. Kalau perlu, teman-teman ke kantor saja,” pungkasnya.