Jakarta, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sejumlah dugaan aliran uang yang melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Seperti yang dilansir tvonenews.com, kasus ini mengenai aliran uang yang diterima Muhaimin dari Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Muhaimin Syarif sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat, 5 Januari 2024.
Selain itu, Caleg dari Partai Gerindra ini juga ditanyakan soal pengurusan izin tambang.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.
Tim penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang. KPK menduga pengurusan izin itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
“Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali.
Selain Muhaimin Syarif, KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya terkait kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Namun, saksi bernama Hamrin Mustari itu mangkir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” katanya.