Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sistem buka tutup untuk kendaraan yang masuk di kawasan kuliner belakang Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama.
“Kami baru ingin memulai, sebab beberapa hari kemarin terkendala hujan. Kita akan buat sistem (buka tutup) itu mulai dari depan Dirkrimum sampai depan BPRS,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, Senin, 8 Januari 2024.
Ia mengaku, untuk lokasi parkirannya, berada di sisi utara kawasan kuliner, tepatnya di gerbang masuk kawasan kuliner sampai di depan kantor Dirkrimum .
“Jadi nanti orang-orang yang masuk ke kawasan kuliner itu jalan kaki, jadi kendaraannya di parkir di tepi jalan masuk, samping Bank BPRS,” ucap Mochtar.
“Ini untuk kenyamanan bersama, mulai dari kenyamanan pelaku usaha dan kenyamanan para pengunjung,” sambungnya.
Selain itu, ia menambahkan, terkait tarif parkir tepi jalan umum saat ini mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di dalam Perda tersebut, lanjut dia, mengatur tentang tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sementara di tempat parkir khusus sebesar Rp3.000.
“Jadi tarif mengacu Perda terbaru. Sebelumnya itu Perda 13 Tahun 2011 untuk jalan umum Rp1.000 rupiah. Dan sekarang sudah berubah, mulai tanggal 5 Januari 2024 kita sudah mengacu ke Perda Nomor 14 Tahun 2023. Jadi tarif parkir tepi jalan umum dari Rp1.000 ke Rp2.000, sementara di parkir khusus dari Rp2.000 ke Rp3.000,” pungkasnya.