Ternate, HN – Pekerjaan drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate yang dikerjakan CV Gran Victory menggunakan anggaran APBD 2023 senilai Rp 1,8 miliar tak selesai tepat waktu.

Seperti diketahui, keterlambatan pekerjaan tersebut terbawa hingga ke 2024, alhasil pihak ketiga dikenakan denda jutaan rupiah per hari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib membenarkan bahwa pihaknya telah mengenakan denda ke pihak ketiga yang mengalami keterlambatan pekerjaan drainase di Ternate Selatan.

Ia mengaku, berdasarkan dokumen kontraknya, pekerjaan paket drainase di Ternate Selatan itu, sudah berakhir pertengahan Desember 2023 kemarin.

“Sekarang kita berikan dia (pihak ketiga) kesempatan menyelesaikan dengan tambahan waktu kontrak, karena kontrak awal sudah selesai kemarin pada tanggal 22 Desember 2023,” ujar Rus’an, Rabu, 3 Januari 2024.

Menurut dia, tambahan waktu pekerjaan yang diberikan itu selama 50 hari ke depan, atau mulai tanggal 23 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Nah, jadi mulai penambahan 50 hari itu, dan denda juga mulai berlaku selama masa penambahan,” tuturnya.

“Untuk denda dikenakan per hari sebesar Rp 1.600.000 itu disesuaikan dengan progres pekerjaan, jika pekerjaan telah selesai sebelum hari ke 50, secara otomatis dendanya tak dikenakan lagi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak CV Grand Victory, Wahyu mengaku keterlibatan pekerjaan paket drainase di Pasar Bastiong dan di Keluruhan Kalumata, karena kondisi saluran selalu dipenuhi air, meski disedot menggunakan mesin, air tetap tergenang dengan volume yang banyak.

Selain itu, di Bastiong, pekerjaan proyek juga terkendala dengan aktivitas keramaian di pasar.

“Jadi keterlambatan pekerjaan di situ karena kondisi yang torang (kami) harus menyesuaikan. Terus yang agak berat ketika saluran digali dan lagi terjadi air pasang, itu saluran selalu dipenuhi air, meski disedot terus-menerus,” papar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, untuk kedalaman saluran 1,30 meter, sementara lebarnya 1,10 meter.

“Kalau untuk volume panjang saluran secara keseluruhan di Pasar Bastiong itu 296 meter. Itu belum termasuk saluran tersier, kalau tersier itu panjang 25 meter dan ketinggian dan lebar 40 x 40 cm,” jelasnya.

Sementara volume kedalaman dan lebar drainase di Kelurahan Kalumata itu, sama seperti di Bastiong, namun panjangnya 84 meter lebih.

Selain itu, ia mengungkapkan, meski terdapat sejumlah kendala, namun progres pekerjaan sampai saat ini sudah mencapai 80 persen, dan ia pastikan tuntas dalam dua pekan ke depan.

Ia mengaku, pekerjaan drainase mulai dikerjakan pada 25 Agustus 2023, namun dalam progres pekerjaan tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang berakhir di 22 Desember 2023 lalu.

Pihaknya saat ini diberi kesempatan oleh Dinas PUPR Kota Ternate dengan dilakukan addendum baru selama 50 hari kerja atau sampai tanggal 10 Februari 2024 sudah harus selesai pekerjaan drainase tersebut.

“Iya torang kena denda. Per harinya itu jadinya Rp 1,6 juta,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, terkait tahapan pencairan, anggaran proyek baru dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pagu pekerjaan oleh Pemkot Ternate ke CV Grand Victory.

“Tapi kami di bulan Desember kemarin sempat mengajukan untuk pecairan anggaran ke keuangan Pemkot Ternate sebesar 60 persen, namun belum terealisasi sampai saat ini,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *