Ternate, HN – Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar refleksi pergantian tahun terkait sejumlah kasus pemberantasan korupsi oleh pejabat negara di Maluku Utara, di Sekretariat IKA Hukum Unkhair, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara pada Minggu malam, 31 Desember 2023.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua pembicara dari praktisi hukum Unkhair Ternate, yakni Abdul Kader Bubu dan Faisal Malik.
Praktisi Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan, dalam catatan refleksi, tercatat ada 3 kepala daerah di Maluku Utara yang sudah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Gubernur Malut 2 periode Thaib Armain ditangkap pada tahun 2015 lalu, terkait kasus korupsi dana tak terduga tahun anggaran 2004.
Kemudian ada Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus yang ditahan oleh KPK pada tahun 2018 terkait kasus korupsi pengadaan lahan bandara Bobong tahun anggaran 2009.
Dan terakhir, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) terjerat OTT KPK pada 19 Desember 2023, terkait suap proyek multiyears.
Dari ketiga kasus kepala daerah itu, Abdul Kader Bubu kemudian memfokuskan kasus AGK, pasalnya baru terjadi beberapa pekan kemarin.
Kata dia, dalam kasus AGK yang disangkakan persoalan suap proyek jalan Matuting-Rangrangan dan ruas jalan Saketa-Dehepodo itu diawasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Oleh sebab itu, pengawasan kejaksaan itu patut dipertanyakan, karena pada akhirnya AGK terjaring OTT KPK.
“Proyek itu sebelumnya, mulai dari proses tender sudah dilakukan pendampingan oleh kejaksaan. Pertanyaannya adalah, ada apa dengan kejaksaan yang sudah begitu ketat melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan tender proyek dan hingga hari masih dilakukan pendampingan, tetapi masih tetap kena OTT,” tutur Dade sapaan akrabnya.
Dengan begitu, menurut dia, KPK harus lebih memperluas persoalan yang menyeret AGK, sehingga kinerja pendampingan oleh kejaksaan itu bisa terang ke publik.
Selain itu, dia menambahkan, seharusnya KPK dengan kewenangan supervisinya, dapat memperluas penyelidikannya, karena di Maluku Utara tidak hanya masalah AGK, akan tetapi ada juga persoalan pertambangan yang berkaitan dengan perizinan.
Olehnya itu, jika hal tersebut dilakukan, dia sangat meyakini KPK dipastikan akan menemukan masalah-masalah tersebut dan akan ada penegakan hukum terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Maluku Utara.
“Itu catatan refleksi kali ini,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan pembicara Faisal Malik. Namun, penjelasan Faisal lebih dari aspek administrasi dan hukum pidana.
“Saya mencermati penegakan hukum pidana pada beberapa catatan penting yang menjadi atensi cukup kuat di Indonesia maupun Maluku Utara di tahun 2023,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa catatan kasus itu diantaranya, pidana korupsi yang menyeret Johnny G Plate pada kasus menara BTS 4G Kominfo, kemudian pidana korupsi di Kementerian Pertanian oleh Syahrul Yasin Limpo, yakni gratifikasi dan pemerasan.
Dari kasus di Kementan ini juga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menerima suap senilai Rp 8 miliar.
“Ini membuat kita bertanya, ada apa dengan tata kelola pemerintahan saat ini, karena norma hukum pidana yang sangat tegas, tapi masih saja ada kasus korupsi,” jelasnya.
Di Maluku Utara, kata dia, masalah korupsi juga menjerat banyak pejabat pemerintah. Bahkan isu yang paling terjadi saat ini adalah kejahatan terhadap lingkungan. Kebanyakan kasus, orang yang paling getol menyuarakan kejahatan lingkungan, justru mendapat kriminalitas dari institusi penegak hukum.
“Poinnya untuk tahun baru ini, kejahatan terhadap lingkungan hidup, harus memberi atensi negara, utamanya penegakan hukum dalam menegakkan norma hukum pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Dia mencontohkan, pencemaran Sungai Sagea juga harus mendapat atensi. Namun, tidak ada penegakan hukum yang menyeret pelaku utaman kejahatan lingkungan yang berimbas pada pencemaran sungai dan merusak hajad hidup orang banyak.
“Dari segi hukum, kejahatan lingkungan harus diberi sanksi tegas, baik secara hukum administrasi maupun pidana, sehingga publik juga puas dan pelaku kejahatan lingkungan juga takut,” pungkasnya.