Ternate, HN – Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, menetapkan ZR (22) sebagai tersangka. ZR adalah kekasih mahasiswi F (20) yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekos setelah melahirkan dua bayi kembar, pada Senin, 25 Desember 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Ternate melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan.

Seperti diketahui, ZR merupakan orang pertama yang menemukan jenazah F. Di sisi F, dua anak kembar terbaring dalam kondisi hidup.

Sayangnya, setelah dibawa ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan perawatan intensif, kedua bayi itu meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, pacar almarhumah F telah ditetapkan tersangka.

“Selanjutnya penyidik periksa saksi tambahan dan periksa ZR sebagai tersangka,” ungkap Wahyuddin, Kamis, 28 Desember 2023.

“Kasus tersebut dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 26 Desember 2023 kemarin,” sambung Wahyuddin.

ZR, lanjut dia, disangkakan pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“ZR mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *