Jakarta, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan sejumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, terdapat tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka yang sudah ditetapkan tersangka selain Abdul Gani Kasuba, di antaranya Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan, dan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, serta Khristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta.
Stevi Thomas sendiri merupakan orang penting di Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara.
Stevi juga sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group.
Stevi merupakan profesional di bidang pertambangan. Selama di Harita, Stevi bertugas menangani hubungan eksternal seperti community development dan komunikasi publik.
Ia juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini selain terkait perizinan, pekerjaan proyek, dan dugaan jual beli jabatan, ada juga aliran uang dari perusahaan nikel.
“Tak tertutup kemungkinan juga nanti, Maluku Utara itu juga terkenal dengan tambang nikelnya kan, nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami, nanti di dalam proses penyidikan, ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening orang-orang kepercayaan yang bersangkutan (AGK),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.
Sementara itu, Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary Harita Grup, melalui siaran persnya mengatakan sangat prihatin atas ditetapkannya Stevi Thomas sebagai tersangka.
“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ucap Franssoka.
Perseroan, kata dia, patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” jelasnya.
“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Gubernur diduga menerima gratifikasi dan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Proyek yang bersumber dari APBN ini mencapai 500 miliar. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
KPK juga menemukan bukti permulaan uang yang masuk ke rekening penampung senilai Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Gubernur, di antaranya penginapan atau hotel, dan membayar biaya kesehatan.
Sementara barang bukti ketika ditangkap KPK sebesar Rp 725 juta.