Jakarta, HN – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Kami minta maaf ke masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini, menurut saya artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu (kasus korupsi),” ucap Abdul Gani Kasuba, usai ditetapkan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.
Seperti diketahui, KPK sudah secara resmi mengumumkan sejumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, terdapat tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujar Alexander.
Gubernur diduga menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Proyek yang bersumber dari APBN ini mencapai 500 miliar. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
KPK menemukan bukti permulaan uang yang masuk ke rekening penampung senilai Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Gubernur, di antaranya penginapan atau hotel dan membayar biaya kesehatan.
Tampak yang sudah resmi menggunakan rompi oranye itu berjumlah enam orang. Satu orang lagi akan segera dipanggil KPK.
Mereka yang sudah ditetapkan tersangka selain Abdul Gani Kasuba, di antaranya Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan, dan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, serta Khristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta.
“Satu orang segera dipanggil, dan kami berharap kooperatif kehadiran dari yang bersangkutan,” katanya.
Diduga dalam kasus ini para tersangka menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar, dengan barang bukti ketika ditangkap sebesar Rp 725 juta.