Ternate, HN – Memasuki akhir tahun 2023, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menyalurkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Ternate.
Pj Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Abdullah H. M Saleh menegaskan sesuai janji dan kesepakatan sebelumnya, agar DBH sisa milik Pemerintah Kota Ternate segera dibayarkan.
“Kita mintakan agar secepatnya disalurkan. Karena ada kesepakatan dan tandang tangan yang sudah dibuat,” kata Abdullah, Senin, 18 Desember 2023.
Ia mengaku, utang DBH tahun 2021-2022 itu totalnya sekitar Rp 34 miliar. Itu pun belum termasuk tunggakan DBH tahun 2023.
“Kita sangat membutuhkan DBH itu, sebab masuk pendapatan daerah dan bisa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan di kota,” ujarnya.
Menurut dia, jika realisasi utang tidak kunjung direalisasi maka tentu berpengaruh pada target pendapatan daerah yang sudah dirancang dalam APBD.
“Utang sebesar itu, jika disalurkan maka bisa dipergunakan untuk banyak hal,” tuturnya.
Meski begitu, ia belum mengetahui alasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait keterlambatan membayar utang DBH.
“Yang jelas, kami berharap pemerintah provinsi harus komitmen atas janji yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya.