Ternate, HN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan pentingnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan kampanye yang berlaku.
Bawaslu Malut mengingatkan mengenai pelaksanaan kampanye selama 21 hari, melibatkan metode kampanye rapat umum dan kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik, serta media daring. Tahapan kampanye ini dijadwalkan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat kepada peserta pemilu untuk memastikan pematuhan terhadap ketentuan pelaksanaan tahapan kampanye.
Ia menekankan agar peserta pemilu menahan diri dari melaksanakan dua metode kampanye tersebut sebelum 21 Januari, sesuai dengan ketentuan pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Rusly menjelaskan, bahwa sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa ancaman sanksi pidana merupakan bagian dari regulasi yang berlaku.
Selain itu, mantan Anggota Bawaslu Kota Ternate ini menambahkan, Bawaslu juga telah mengirim surat serupa kepada organisasi jurnalis di Malut, mengajak mereka agar tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya.
“Kita berharap proses kampanye yang tertib ini bisa tetap terus dilakukan, sehingga ada ruang yang cukup untuk menyiapkan materi kampanye santun dan mencerahkan publik,” pungkasnya.