Ternate, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sampai Desember 2023 masih belum menagih tunggakan pajak bernilai miliaran milik hotel dan restoran di Ternate.
Pasalnya, tunggakan pajak sejak 2018-2019 atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bernilai fantastis, di antaranya tunggakan Sahid Bela Hotel Ternate senilai Rp 2 miliar, dan Royal’s Resto and Function Hall Rp 1 miliar lebih.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengaku telah membentuk tim yang melibatkan Inspektorat Kota Ternate, tujuannya untuk menagih tunggakan pajak tersebut.
“Kita sudah bentuk tim, tapi belum tagih. Nanti di 2024 kita pasti akan tetap tagih,” kata Jufri, Jumat, 8 Desember 2023.
Ia mengaku, pihak yang memiliki utang pajak juga bandel dan protes saat ingin ditagih, alasannya nilai yang ditentukan terbilang sangat besar, sehingga diminta untuk dikurangi.
“Kita akan telaah dulu nilainya. Karena ada hak dan kewajiban bagi yang tunggak pajak. Yang jelas nilainya tidak bisa turun, tetap di angka itu,” tegasnya.
Ia mengaku, jika pihak hotel dan restoran ingin membayar tunggakan secara angsuran, pihaknya akan pertimbangkan. Tapi untuk nilainya harus dibayar berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan harus ditindaklanjuti.
“Jadi nanti dari tim yang panggil mereka, tim itu dari Inspektorat dan BP2RD. Kalau sudah ada hasilnya, kita akan lapor ke Wali Kota Ternate,” pungkasnya.