Ternate, HN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, akan menetapkan besaran Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2024 setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara diterbitkan.

Sekadar diketahui, UMK dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, Kota Ternate menjadi pemegang UMK tertinggi di tahun 2023 ini dengan jumlah Rp 3.016.000. Kemudian ditergetkan tahun 2024 akan naik 6,91 persen atau naik sebesar Rp 140.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengatakan, kenaikan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan.

“Kita sudah usulkan pada tanggal 23 November sebelum tanggal penutupan 27 November lalu kepada Gubernur Maluku Utara, jadi tinggal kita menunggu informasi dari Gubernur Maluku Utara,” kata Nuraini, Selasa, 5 Desember 2023.

Ia menyebutkan, dari hasil kesepakatan itu, upah minimum di tingkat provinsi sebesar Rp 3.200.000 juta, maka yang diusulkan untuk Kota Ternate sebesar Rp 3.250.000.

“Jadi mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun 2023. Apabila sudah ditetapkan Gubernur Maluku Utara, maka langsung dibuat Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Ternate,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *