Ternate, HN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan oleh DPRD dan Pemkot Ternate melalui paripurna ke-21 masa persidangan ketiga tahun 2023, Senin, 4 Desember 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, setelah disahkan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sehingga pada tanggal 1 Januari 2024, penerapan Perda ini kita sudah mulai laksanakan,” kata Mochtar.

Menurut dia, dalam Perda tersebut, ada dua item yang menjadi fokus pengelola retribusi, di antaranya perubahan nilai tarif serta memberlakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

Berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Ternate, kata dia, bahwa nilai tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 dari nilai sebelumnya Rp 1.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.

Mochtar menyebutkan, hal ini dilakukan supaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir parkir liar. Misalnya ketika masyarakat masuk di kawasan belakang Jatiland Mall hanya membayar retribusi di pintu masuk.

“Jadi ketika setelah masuk di kawasan itu, di dalamnya sudah tidak lagi membayar parkir kepada siapa pun. Ini dilakukan untuk meminimalisir parkir liar,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *