Ternate, HN – Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Provinsi Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pemberian bantuan hukum terhadap para jurnalis, Sabtu, 2 Desember 2023.

Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ini melibatkan Kepala Departemen Advokasi YLPAI yang juga Managing Partner Persekutuan Perdata Kantor Hukum MTM & Associates, Muhammad Tabrani Mutalib, S.H., M.H, bersama Ketua AJI Ternate, Ikram Salim.

“Harapan kami kegiatan kerja sama ini, MoU ini, dapat meningkatkan usaha pers dan juga mendukung visi dan misi AJI Kota Ternate terkait dengan independensi media, pendampingan, advokasi, dan pelatihan-pelatihan paralegal yang dilakukan oleh AJI,” ucap Tabrani.

MoU ini juga, kata Tabrani, adalah sebagai syarat LBH YLPAI untuk kepentingan verifikasi organisasi bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2024 nanti.

“Selain itu, saya berharap MoU ini juga membangun jejaring di antara kantor hukum, LBH maupun juga AJI Kota Ternate. Mudah-mudahan ini juga memberikan manfaat dan hal yang positif bagi masyarakat terutama dunia hukum di Kota Ternate,” ungkap Tabrani.

Ikram Salim usai penandatangan MoU menyambut baik kerja sama ini karena membantu AJI Ternate bersama LBH lainnya mendorong kebebasan pers, serta mengadvokasi kasus pidana pers di Maluku Utara.

“Kita berharap dengan banyak jejaring, masyarakat, dan penyelenggara negara bisa memahami tugas dan kerja jurnalis di lapangan. Apalagi selama ini banyak kasus pers tidak ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers atau melalui Dewan Pers tapi justru dipidana,” ucap Ikram.

Ikram pun berharap, kerja sama ini setidaknya memberikan jaminan keamanan dan kebebasan jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kita berharap tidak sekadar ada pendampingan hukum saja tapi juga bersama dengan AJI berbicara tentang kebebasan pers di Malut. Jurnalis kita masih banyak yang mendapat intimidasi, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemberitaan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, di dalam draf MoU antara YLPAI dengan AJI Ternate memuat tiga poin kerja sama, di antaranya:

1. Pelaksanaan visi dan misi Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate di bidang pers, pelatihan paralegal dan saling menguatkan jejaring advokasi terkait kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi melalui aktivitas jurnalisme di Maluku Utara.

2. Komitmen saling mendukung dalam pelaksanaan program konsultasi dan bantuan hukum cuma-cuma oleh Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen bagi masyarakat miskin dan marjinal serta dalam pengembangan usaha pelayanan jasa hukum Kantor Hukum MTM & Associates baik di dalam maupun di luar pengadilan meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memperdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.

3. Kerja sama ini sekaligus mendorong terwujudnya prinisip-prinsip negara hukum yang demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Disamping itu juga kerjasama ini nantinya diterjemahkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti peliputan, menyiarkan, menyalurkan informasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, penelitian, kajian et cetere, mengenai usaha pers dan pelayanan jasa hukum serta bantuan hukum dalam kerangka bermitra dan berkolaborasi membangun ekosistem usaha yang sehat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *