Ternate, HN – Panwaslu Kecamatan Pulau Hiri pada Senin, 27 November 2023 menindaklanjuti sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilihan Umum 2024 yang sudah dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Pembagian pamflet atau selebaran merupakan langkah preventif dan juga saling mengingatkan untuk ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2024,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Hiri, Junaidi Dahlan.
Seperti diketahui, sosialisasi sebelumnya dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Pulau Hiri, Irwan Bakar, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Sahroni A. Hirto.
Junaidi menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses Pemilu berlangsung.
“Netralitas sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa sanksi yang diberlakukan kepada ASN, TNI, dan Polri yang melanggar aturan netralitas pun bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sementara itu, Camat Pulau Hiri, Irwan Bakar, menyampaikan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri, mengingat bahwa ketidaknetralan dapat membawa dampak serius pada kestabilan negara. Irwan juga memberikan peringatan tentang konsekuensi hukum bagi ASN yang terbukti tidak netral selama proses Pemilu.
Sahroni A. Hirto memberikan pemahaman mendalam tentang netralitas ASN dan politisasi birokrasi.
Ia menjelaskan, evolusi kedudukan ASN sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sahroni juga memaparkan hasil survei yang menunjukkan motif dan faktor yang mendorong ASN untuk tidak netral, seperti keinginan mendapatkan jabatan atau proyek.
Data kasus netralitas ASN tahun 2019-2020 yang dirilis oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan adanya 528 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada 2019, dengan 386 kasus yang diproses. Pada 2020, terdapat 315 pengaduan, dan 243 kasus diteruskan ke KASN. Jenis pelanggaran mencakup berbagai aktivitas, seperti menjadi pelaksana kampanye, kampanye di media sosial hingga terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sahroni juga mengingatkan ASN agar tidak tergoda oleh aktivitas politik pragmatis yang dapat merugikan mereka sendiri. Mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Maluku Utara, termasuk Pulau Hiri, masuk dalam posisi ketiga sebagai daerah paling rawan, sehingga penting bagi ASN untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan politik.