Ternate, HN – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Informasi, Divisi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Joni Rumagit menyebutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Ternate memang belum mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBN) selama enam tahun.
Joni mengatakan, padahal untuk Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo sudah memperoleh predikat WBK dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Kantor imigrasi Tobelo bahkan menjadi satu-satunya predikat WBK di bawah Satker di Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara,” ucap Joni, Jumat, 24 November 2023.
Ia menjelaskan, penghargaan tersebut berdasarkan penilaian dari internal dan eksternal. Internal sendiri berasal dari Inspektorat, dan eksternal dari KemenPANRB.
“Kemudian ada dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta tim lain yang sudah membentuk kategori mana saja yang memang bisa mendapatkan predikat WBK,” katanya.
Menurutnya, meski penilaian tim internal sudah bagus dan layak, tetapi terhadap objek penilaian yang sama oleh tim eksternal bisa diberikan penilaian berbeda. Selain itu, hasil yang dinilai eksternal, tidak diketahui oleh penilai internal.
“Sehingga untuk masuk kategori mendapatkan predikat WBK, harus ada inovasi baru yang memang dibutuhkan Kantor Imigrasi Kelas I Ternate terhadap masyarakat,” ujarnya.
“Contohnya kalau di Jakarta pelayanannya padat sekali, misalnya ada 700 paspor dalam sehari, maka harus dibuat inovasi,” sambungnya.
Dengan begitu, lanjut dia, untuk aspek pelayanan di Kantor Imigrasi Ternate itu sudah ada Standard Operating Procedure (SOP), namun masih kurang dalam melakukan inovasi.
Joni menambahkan, agar masuk dalam kategori predikat WBK, setidaknya harus diwujudkan enam area perubahan.
“Enam area perubahan itu yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, ankuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.