Ternate, HN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menyebutkan, pembangunan yang berada di lereng gunung Gamalama harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Harus memperhatikan soal RTRW juga Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Karena yang terjadi saat ini pembangunan atau pemukiman mengikuti jalan itu yang bahaya,” ucap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, Kamis, 23 November 2023.

“Sehingga kita perlu ada koordinasi antarsektor, baik dari Dinas PUPR, Perkim, dan DLH, agar bisa duduk bersama untuk membahas soal batasan izin membangun pada daerah-daerah tertentu di wilayah yang ada pada ketinggian,” sambungnya.

Ia mengatakan, kalaupun pun kawasan itu diperuntukkan untuk permukiman warga, maka dibolehkan, asal jangan sampai membangun gudang dan bangunan lainnya.

Torang (kami) harus konsisten terhadap RTRW yang ada, misalkan kalau ditentukan daerah sebagai kawasan lindung ya, tidak bisa ditransaksikan menjadi kawasan pembangunan baru, jadi cukup menjadi kawasan lindung saja,” jelasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *