Ternate, HN – Pembangunan perumahan maupun untuk bangunan usaha di lereng Gunung Gamalama, Kota Ternate, atau di wilayah ketinggian semakin dibatasi oleh Pemerintah Kota Ternate.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan mengacu dalam ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sudah diamanatkan untuk batasan membangun pada lereng tertentu.
“Terkecuali pada kondisi eksisting tertentu seperti Kelurahan Torano, Kelurahan Marikrubu, Kelurahan Formadiahi, dan daerah-daerah lainnya seperti di Jan (bagian) belakang itu, secara struktur dan pola ruangnya sudah dimanfaatkan sejak dulu,” kata Rizal, Rabu, 22 November 2023.
Ia mengaku, pihaknya memang sudah mengusulkan untuk membatasi para pengusaha maupun masyarakat membangun di lereng, termasuk pada wilayah sempadan pantai.
“Jadi hal tersebut kita sudah pertegas dalam RTRW, maka selebihnya tinggal menjalankan fungsi kontrol pada bagian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena itu sangat penting,” jelasnya.
Melalui IMB, kata dia, pembangunan yang menyasar lereng atau wilayah ketinggian di punggung Gunung Gamalama dapat diproteksi.
“IMB merupakan instrumen penting oleh pemerintah kota. Tak lain, bagaimana untuk mengontrol fungsi dan ruang kota yang tidak dialihfungsikan,” pungkas Rizal.