Ternate, HN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menghentikan pembangunan warga yang berlokasi di kawasan reklamasi, tepatnya di sisi utara Pandara Kananga, Kelurahan Kampung Makassar, Ternate Utara, Kota Ternate.

Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan tempat jualan kuliner tersebut diketahui tidak memiliki izin. Saat ini, proses pembangunannya baru pada tahapan pembuatan fondasi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan, kawasan reklamasi yang berdekatan dengan muara kali mati tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan, meskipun secara peruntukkan ruang dijadikan kawasan perdagangan.

“Tapi itukan pantai, berarti ini masih otoritas pemerintah, jadi siapapun yang mau membangun harus ikut aturan, makanya kita hentikan tadi,” kata Syarif, Rabu, 22 November 2023.

Ia mengaku, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertemu langsung dengan pemilik bangunan. Alhasil, harus ada izin pembangunan yang diselesaikan supaya sesuai prosedur.

“Kita hidup bernegara, jadi harus ikut sesuai aturan. Kita hentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apalagi, area tersebut berdekatan dengan barangka, jika ada bangunan maka akan menghambat aliran air,” jelasnya.

Ia mengaku, belum mengetahui secara pasti yang memberikan izin kepada warga untuk mendirikan bangunan di area itu.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *