Ternate, HN – Penarikan retribusi sampah bagi pedagang kios di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate diduga tidak menggunakan karcis atau bukti tagihan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Salah satu pedagang yang enggan menyebut namanya saat ditemui halmaheranesia, Rabu, 22 November 2023 mengaku, tidak pernah menerima bukti berupa karcis dari petugas saat melakukan penagihan retribusi.
“Mereka datang setiap hari atas nama petugas sampah untuk tagih retribusi sebesar Rp 2.000, tapi tidak ada bukti karcis,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, praktek penagihan retribusi sampah tersebut sudah berjalan selama satu tahun ini.
“Awalnya petugas menagih retribusi sampah itu pakai karcis, tapi hanya berlaku sekali saja, sekarang sudah tidak lagi,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut dia, sebagai pedagang kios, dirinya hanya mengikuti aturan untuk membayar, walaupun tidak ada bukti.
“Disuruh bayar sampah ya kami bayar, kita hanya ikut alur saja, meskipun tidak sesuai aturan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal Lahiyaro mengaku baru mendengar informasi terkait penagihan retribusi sampah tidak memiliki karcis. Sebab, sejauh ini karcis telah diberikan ke petugas lapangan yang melakukan penagihan.
“Saya baru dengar, tapi nanti saya cek di lapangan terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya setiap petugas yang diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan, tetap diberikan karcis.
“Karcis itu kita berikan, karena setiap usaha itu retribusinya bervariasi, tergantung besar usahanya.,” pungkasnya.