Ternate, HN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengaku capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tarif retribusi parkir tepi jalan umum hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp 1 miliar lebih dari target Rp 6 miliar.

Mochtar mengatakan, ke depan jika target retribusi tahun 2024 sebesar Rp 6,3 miliar, maka harus dipercepat revisi Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi parkir tepi jalan umum oleh pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Di dalam perda ini juga kan ada perubahan tarif pada kawasan zona parkir, jadi dengan tarif yang baru ini bisa memenuhi target retribusi. Ini juga dilakukan untuk membatasi parkir liar, misalnya di depan Jatiland Mall dan beberapa titik lainnya,” kata Mochtar, Selasa, 21 November 2023.

Ia menyebutkan, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola selama 10 tahun tidak pernah berada pada angka Rp 1 miliar. Data Dinas Perhubungan Kota Ternate pada tahun 2017 sampai 2022 capaian retribusi parkir hanya berada pada angka Rp 500 juta sampai Rp 700 juta.

“Sehingga kita berharap pada tahun 2024 nanti ada peningkatan retribusi dengan adanya perda tentang retribusi yang baru direvisi, karena revisi perda ini berjalan, maka target retribusi Rp 6,3 miliar kita optimis bisa capai,” jelasnya.

Ia menambahkan, di dalam perda yang diajukan untuk direvisi, rencananya akan diubah tarif yang semula hanya Rp 1.000 menjadi Rp 3.000.

“Bahkan untuk tahun 2024 retribusi parkir tepi jalan umum yang semula (target retribusi) Rp 6 miliar naik menjadi Rp 6,3 miliar, kemudian parkiran khusus semula Rp 700 juta naik jadi Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *