Ternate, HN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya merespons soal proyek galian milik CV Dragon Palace yang beroperasi di Kelurahan Sulamadaha. Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Maluku Utara menyoroti dampak dari proyek tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan sebenarnya masalah ini lebih tepat disebut sebagai pemerataan lahan bukan aktivitas Galian C sesuai dengan izin yang mereka ajukan sejak 2019 lalu.

Baca berita terkait: Samurai Maluku Utara: Galian C di Ternate Mengancam Permukiman

“Namun yang terjadi di lapangan bukan lagi pemerataan lahan tetapi sudah terjadi proses penggalian, sehingga terjadi tebing yang curam bahkan lokasi tersebut rentan akan terjadi longsor,” kata Syarif Tjan, Rabu, 15 November 2023.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirim tim terpadu untuk melakukan survei di lokasi. Mereka juga sudah melakukan rapat dengan pihak CV Dragon Palace dan telah menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi komitmen bersama.

“Nah, dari hasil itu kami berharap kepada pihak CV Dragon Palace untuk memenuhi poin-poin itu, salah satunya dilarang keras diperjualbelikan material dari hasil proses pemerataan lahan,” tegasnya.

“DLH akan tetap bertahan pada izin terkait pemerataan lahan. Sebab kalau hanya izin diperuntukkan pemerataan lahan maka material dari proses pengalihan itu tidak harus diperjualbelikan,” tukasnya.

Ia menjelaskan, proyek ini sudah tertuang di dalam berita acara pada saat rapat koordinasi antara kelompok kerja (pokja) perencanaan tata ruang dan pokja pemanfaatan pengendalian ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Selain itu, pihaknya akan melakukan pengetatan terhadap jangka waktu pemerataannya. Kalau jangka waktu pemerataan itu butuh waktu enam bulan, maka konsisten dengan waktu tersebut dan akan dibatasi sehingga tidak dilanjutkan.

“Sehingga DLH punya skema atau kunci untuk para pengusaha ini tidak menelikung atau menyalahgunakan izin pemerataan menjadi izin Galian C dengan membuat batas waktu pemerataan. Hal ini dibuat secara tegas agar keseimbangan lingkungan bisa terjaga dengan baik dari aspek ekologi, sosial, dan aspek-aspek lainnya. Jadi DLH memastikan kegiatan ini tidak memberi dampak negatif terhadap aspek lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, halmaheranesia masih berupaya menghubungi kontak dari pihak CV Dragon Palace.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *