Ternate, HN – Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Persero Ternate terpaksa memutuskan listrik di gedung Plaza Gamalama Modern yang kedua kalinya. Ini karena Pemkot Ternate belum membayar tunggakan senilai Rp 75 juta pada bulan Oktober 2023.

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Ternate, Hadi Dwi Istiono mengatakan, tunggakan pihak pengelola gedung, yakni PT Athena Tagaya dan Pemkot Ternate terhitung sejak Oktober 2023.

“Ini soal keterlambatan pembayaran pada rekening bulan lalu saja. Kami sudah komunikasi, katanya di bulan November ini baru pembayaran, itupun kalau dirilis,” kata Hadi saat dihubungi halmaheranesia, Selasa, 7 November 2023.

Ia mengaku, masalah tunggakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, sebab pada Oktober 2022 lalu Pemkot Ternate juga menunggak pembayaran listrik senilai Rp 108 juta.

“Tapi untuk tunggakan tahun lalu sudah dilunasi. Sekarang dilanjutkan lagi di tahun 2023 dengan maksud karena gedung tersebut sudah dikelola oleh pihak investor, sehingga proses pembayarannya menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihak PLN sebelum memutuskan listrik sudah memberikan kelonggaran kepada PT Athena Tagaya dan Pemkot Ternate untuk segera melunasi tunggakan agar bisa melanjutkan pemakaian listrik.

“Kita kasih toleransi pembayaran tanggal 20 Oktober, mereka janji bayar tanggal 25, setelah itu janji lagi tanggal 27 sampai pada akhirnya kita putuskan untuk cabut listrik di tanggal 30 karena pembayaran belum pasti. Sampai sekarang belum tahu bayarnya kapan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Dj Mahmud mengaku saat ini listrik di gedung Plaza Gamalama Modern memang belum dibayarkan.

“Ini karena kendala di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak PT Athena Tagaya yang belum tuntas, akhirnya gedung belum difungsikan dan pembayaran listrik pun tertunda,” jelasnya.

Nursidah menjelaskan, saat ini PKS masih dalam tahap perbaikan dokumen. Namun akat tetap diupayakan agar secepat mungkin diselesaikan.

“Kita akan secepatnya selesaikan, supaya listrik juga bisa dibayarkan dan gedung bisa gunakan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *