Haltim, HN – Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato mendesak Bupati dan juga DPRD Halmahera Timur segera membatalkan rekomendasi arahan penyesuaian tata ruang PT. Priven Lestari tahun 2018.
Rekomendasi tersebut terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Priven Lestari terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur 2010-2029 yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Halmahera Timur.
Koordinator Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato , Ismu menegaskan sudah sepuluh tahun masyarakat Kecamatan Maba menolak rencana penambangan PT. Priven Lestari. Sikap penolakan itu disuarakan dalam pertemuan-pertemuan resmi seperti Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan maupun rapat-rapat dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Meski demikian, tepatnya pada akhir Mei 2023, PT. Priven telah membuka akses jalan untuk pertambangan dan persiapan jetty perusahaan. Artinya bahwa PT. Priven telah memiliki izin-izin prinsip untuk keberlangsungan kegiatan operasi-produksi.
“Salah satu yang terpenting adalah Rekomendasi Arahan Penyesuaian Areal IUP PT. Priven Lestari terhadap RTRW Halmahera Timur 2010-2029 yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh kepala BP4D,” tegasnya, melalui rilis yang diterima halmaheranesia, Rabu, 1 November 2023.
Menurut dia, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 2029. Dalam penjelasan struktur ruang pasal 14 poin (9) huruf (c), pada areal konsesi PT. Priven Lestari terdapat sumber mata air yang ditetapkan sebagai pengembangan sumber daya air bersih untuk perkotaan Buli.
Sementara dalam pasal 16-22 Rencana Pola Ruang Kabupaten Halmahera Timur terdiri dari Kawasan Lindung dan Budidaya. Kawasan lindung terdiri atas: Hutan lindung, Perlindungan Setempat dan Suaka alam.
“Dari pantauan letak peta IUP PT. Priven Lestari berada pada kawasan lindung di antaranya hutan lindung, sumber mata air, kawasan longsor dan banjir. Kami memandang IUP PT. Priven Lestari menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri terutama dalam pasal 16-22 mengenai pola uang,” terangnya.
“Sayangnya, di berbagai kesempatan, Pemda dan DPRD Haltim berdalih tidak memiliki kewenangan sama sekali. Artinya Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang adalah syarat utama PT. Priven dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas operasi-produksinya,” sambungnya.
Ia mengaku, Pemda Halmahera Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT. Priven 10 tahun sejak 2014. Demikian pula DPRD kabupaten, juga telah kehilangan dua fungsi pentingnya, yakni legislasi dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
“Kami minta agar segera batalkan Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang Ruang untuk PT. Priven Lestari Tahun 2018. Kemudian untuk penegak hukum agar menindak tegas pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi dimaksud di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.