Ternate, HN – Dalam waktu dekat atau tepat pada 3-4 November 2023 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi daftar calon tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 nanti.
Sejalan dengan akan dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau terhitung hanya 75 hari, para aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau agar tetap menjaga netralitasnya sehingga tidak like dan berkomentar pada akun media sosial kandidat atau caleg tertentu.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengatakan perihal itu telah diatur dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh empat lembaga, yakni Bawaslu, Menpan, Mendagri, dan KASN.
“Jadi sanksi dan lain sebagainya sudah diatur dalam SKP sehingga ASN tidak boleh sama sekali terlibat dalam hal kepentingan politik,” tegas kifli, Rabu, 1 November 2023.
Ia mengatakan, kalau ada kedapatan ASN yang terlibat dalam kepentingan politik dalam momentum pemilu ke depan, maka ASN tersebut telah melanggar etik dan Bawaslu akan menindak secara tegas.
“Sehingga kami berharap ASN tetap menjaga netralitas tidak berpihak, tidak melakukan tindakan yang merugikan bahakan terlibat dalam politik atau pada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.