Ternate, HN – Pemkot Ternate dalam waktu dekat akan melaksanakan seleksi terbuka pada jabatan Sekretaris Daerah Kota Ternate. Pelaksanaan seleksi ini tinggal menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain seleksi Sekda, Pemkot Ternate juga telah mengusulkan pemberhentian Rukmini A. Rahman dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Jika surat itu dikantongi Pemkot, baru dilanjutkan dengan seleksi terbuka pada tiga jabatan, yakni jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Sity Jawan Lessy mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka terhadap jabatan Sekda Kota Ternate defenitif tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi ASN.
“Untuk penyampaian pelaksaan seleksi jabatan Sekda sudah disampaikan, bahkan timsel juga telah dibentuk,” kata Jawan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia menyebutkan, tim seleksi untuk seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Ternate melibatkan akademisi, pejabat Pemprov Malut dan BKN, Rektor UMMU Ternate Syaiful Deni, Sekda Provinsi Malut Syamsudin Abd. Kadir, Kepala Kanreg BKN Manado Ahmad Syauki, Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T. Ali, dan akademisi Thamrin Husen.
“Kita tinggal menunggu rekomendasi dari KASN langsung dilaksanakan,” tukasnya.
Menurutnya, jabatan yang diusulkan untuk dilakukan seleksi terbuka saat ini baru jabatan Sekda. Meskipun pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengusulkan seleksi terbuka terhadap tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkot Ternate.
Namun ketiga JPT tersebut belum diusulkan ke KASN, karena masih menunggu surat rekomendasi pemberhentian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang kini dijabat Rukmini A. Rahman dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Karena surat pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil sudah kita sampaikan tinggal ditandantangan Menteri, setelah pemberhentian itu dan ada kekosongan jabatan baru kita isi, jadi jabatan Ibu Rukmini tinggal menunggu surat Mendagri,” jelasnya.
“Langkah ini karena Rukmini sudah menjabat diatas 6 tahun sehingga sudah harus diganti,” sambungnya.
Ia mengaku, pemberhentian Kepala Dukcapil ini mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tantang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi mekanismenya mengacu ke Permendagri tersebut,” pungkasnya.