
Ternate, HN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau saat masuk masa kampanye nanti, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang para calon legislatif (caleg) agar tetap menjaga estetika ruang publik di Kota Ternate.
“Nah, oleh karena itu, maka kami akan mengundang berbagai stakeholder bersama dengan 18 partai politik untuk menyinergikan pemahaman agar melahirkan sebuah keputusan atau kesepakatan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia mengaku, kesepakatan itu berkaitan dengan pemasangan APK para kandidat atau caleg agar ruang publik tetap terjaga. Pertemuan ini akan berlangsung sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3-4 November mendatang.
Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau terhitung hanya 75 hari.
Kifli menjelaskan, sosialisasi atau kampanye memang sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Bahwa caleg diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi seperti yang tertera pada peraturan KPU,” jelasnya.