Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate mengaku telah membayar upah atau gaji 300 lebih petugas sampah di Kota Ternate, Maluku Utara.
Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Abdullah H M. Saleh mengatakan, tunggakan petugas sampah hanya pada bulan Oktober 2023. Namun, tunggakan itu telah diselesaikan oleh pemerintah beberapa hari lalu.
“Alhamdulillah sudah didistribusikan secara keseluruhan. Kemarin itu karena dianggap hanya 9 bulan, sisanya menunggu APBD Perubahan. Tapi informasi yang saya terima sudah terbayarkan,” jelas Abdullah, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Ia mengaku, keterlambatan pembayaran ini merupakan kelalaian Pemkot Ternate, sebab dari awal tidak direncanakan untuk pembayaran secara menyeluruh atau selama satu tahun berjalan.
“Saya imbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar hal-hal yang sifatnya wajib ini dianggarkan satu tahun,” katanya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu berharap, agar ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran pada petugas sampah.
“Jadi ini pelajaran, ke depan tidak lagi seperti ini. Jangan lagi terlambat bayar dan jangan tunggu APBD Perubahan, karena mereka membutuhkan itu dan sifatnya wajib,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tony S. Pontoh, mengaku ada sekitar 300 petugas dan buruh sampah belum menerima honorarium kerja.
“Pemerintah kan tetapkan pemberian gaji para petugas hanya batas pada bulan September 2023, tapi mereka masih tetap kerja. Jadi wajib diberikan upah kerja,” kata Tony, Senin, 23 Oktober 2023 lalu.
Ia mengatakan, pemberian gaji para petugas ini tergantung keputusan TAPD Kota Ternate. Sebab DLH hanya sebatas menunggu keputusan.
“Karena memang mereka (TAPD) yang membuat keputusan, bukan saya atau DLH. Jadi kita menunggu saja,” sebutnya.
Diketahui para petugas sampah itu memang menerima gaji selama dua kali dalam sebulan. Tahap pertama mereka menerima Rp 1.100.000, tahap kedua juga Rp 1.100.000. Sehingga totalnya Rp 2.200.000.