Ternate, HN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tony S. Pontoh, mengaku ada sekitar 300 petugas dan buruh sampah belum menerima honorarium kerja.

“Pemerintah kan tetapkan pemberian gaji para petugas hanya batas pada bulan September 2023, tapi mereka masih tetap kerja. Jadi wajib diberikan upah kerja,” kata Tony, Senin, 23 Oktober 2023.

Ia mengatakan, pemberian gaji para petugas ini tergantung keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate. Sebab DLH hanya sebatas menunggu keputusan.

“Karena memang mereka (TAPD) yang membuat keputusan, bukan saya atau DLH. Jadi kita menunggu saja,” jelasnya.

Meski begitu, ia belum tahu berapa bulan tunggakan gaji yang belum diberikan pemerintah kota kepada para petugas sampah itu.

“Saya hanya tahu bahwa bulan ini (Oktober) belum diberikan. Tapi saya berpikir, kemungkinan akan diberikan saat APBD Perubahan, dan harus diberikan dua kali dalam sebulan,” ujarnya.

“Misalnya, kalau APBD Perubahan ini upahnya diberikan di tanggal 26 Oktober, berarti pada 30 Oktober nanti dibuat pengajuan lagi untuk bayar semuanya,” sambungnya.

Para petugas sampah itu memang menerima gaji selama dua kali dalam sebulan. Tahap pertama mereka menerima Rp 1.100.000, tahap kedua juga Rp 1.100.000. Sehingga totalnya Rp 2.200.000.

Tony mengaku, tunggakan petugas sampah yang dimaksud ini adalah para buruh sampah dan penyapu jalan.

“Sebelumnya tidak ada masalah. Tapi kita tidak bisa harus salahkan pemerintah kota, sebab anggaran daerah juga kecil. Masalah ini bukan hanya di Kota Ternate, tapi daerah lain juga,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *