Ternate, HN – Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, melaksanakan tilang rutin dan mendapatkan 835 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tilang rutin yang dimulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2023 itu terdapat 831 kendaraan roda dua, 3 kendaraan pickup, dan 1 kendaraan penumpang.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Reza Muhammad Fajrin, melalui Bamin Tilang Bripka Muhammad Rivan, saat dikonfirmasi mengatakan rata-rata yang ditilang itu tidak menggunakan helm, kenalpot racing, dan tidak punya kelengkapan kendaraan.
“Yang diamankan di Polres Ternate kendaraan roda empat sebanyak 4 dengan pelanggaran pelat mati, roda dua sisa 80 yang masih diamankan,” ucap Bripka Muhammad Rivan, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Rivan menjelaskan, sebagian besar kendaraan roda dua sudah dilakukan pembayaran denda di Bank.
“Kalau sudah selesai pembayaran di bank langsung kita kembalikan. Tilang ini tiap hari dilakukan, tapi kita tidak target karena ini kan bukan seperti operasi zebra dan lainnya,” katanya.
Sehingga, ia meminta kepada masyarakat atau pengendara yang kendaraannya ditilang segera mengurusi di Satlantas Polres Ternate.
“Untuk menyelesaikan kendaraan yang ditilang dengan membayar ke Bank BRI,” pungkasnya.