Tidore, HN – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara, Sukri Ali, menunjuk Yunita Kadir, sebagai karateker DPD KNPI Tidore Kepulauan.

Penunjukan itu berdasarkan SK DPD KNPI Nomor: 04/DPD-KNPI/MU/X/2023 tentang Pengesahaan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Maluku Utara, tertanggal 12 Oktober 2023.

Ketua KNPI Malut, Sukri Ali, usai menyerahkan SK mengatakan, penunjukan karateker DPD KNPI Tidore sebagai upaya tindak lanjut rapat pleno DPD KNPI Malut pada 17 September 2023 lalu. Di mana dalam rapat pleno tersebut, memutuskan pembentukan karateker kabupaten/kota DPD KNPI Malut.

Menurut Anggota DPRD Maluku Utara itu, KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, serta bersifat terbuka dan independen.

“KNPI sebagai laboratorium kader pemuda Indonesia, berwawasan kebangsaan, mandiri, bertanggung jawab, serta berkesinambungan untuk masa depan bangsa,” terang Sukri.

Sukri berharap, terpilihnya karateker di Tidore, bisa membantu kerja-kerja organisasi dalam melaksanakan musyawarah daerah nanti.

“Sehingga nanti kekosongan di Tidore bisa terisi dengan kepengurusan yang baru. Dan ini jadi satu pekerjaan bagi karateker dalam membangun komunikasi, sekaligus berkolaborasi dengan Pemda Tidore Kepulauan dan OKP,” harapnya.

Sementara Ketua OKK Hendra Kamarullah yang mendampigi Sukri Ali mengatakan, masa karateker selama enam bulan, dan berlaku sejak September 2023 sampai dengan Februari 2024.

“Yang bersangkutan diberi kewenangan dengan waktu enam bulan ke depan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi di wilayahnya,” tukasnya.

Sekadar diketahui, komposisi dan personalia karateker DPD KNPI Maluku Utara di bawah kepemimpinan Ketum M Ryano Satrya Panjaitan ini terdiri dari Yunita Kadir selaku Plt Ketua KNPI Tidore Kepulauan, M Guntur Abd Rahma selaku Plt Ketua KNPI Halmahera Tengah, Said Muhidin Plt Ketua KNPI Kepulauan Sula, dan Imelda Azzahra Plt Ketua KNPI Taliabu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *