Ternate, HN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022-2023, di aula kantor BPKAD, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

“Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” kata Abdullah.

Menurutnya, ketentuan teknis tentang penilaian kinerja PNS telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan pertimbangan itu maka, BPKAD menggelar kegiatan sosialisasi SKP ini sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi, unit kerja, atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

“Kehadiran Permenpan RB ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut dia, penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, serta meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai.

“Sehingga bisa membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *