Ternate, HN – Organisasi sayap Partai Gerindra, yakni Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Maluku Utara, mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto atau sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Ketua Umum PD TIDAR Maluku Utara, Muhammad Rizky Suhri, menegaskan bahwa Gibran sebagai figur yang mampu mewakili anak muda.

“Kami melihat banyak kesamaan. Secara visi terhadap Mas Gibran, karena ini representasi kaum milenial. Jika kita bicara soal bonus demografi, tentunya Mas Gibran Raka ini sosok anak muda yang berani mengambil langka konkrit,” kata Rizky dalam konferensi pers, Rabu, 11 Oktober 2023.

Ia mengaku, deklarasi ini menindaklanjuti rekomendasi dari pengurus pusat TIDAR, yakni menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Menurut dia, secara eskalasi nasional, telah diketahui bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah sosok yang berani mengambil keputusan tertinggi.

Kemudian dalam daftar pemilu tetap, telah didominasi oleh generasi Z dan milineal, artinya dengan keputusan ini, diinginkan ada anak muda yang terwakilkan menjadi pemimpin.

“Generasi Z dan milenial kadang hanya dianggap sebagai subjek atau sebagai daftar pemilih, yang tidak memiliki kesamaan dengan lainnya. Tapi, kami melihat sosok Mas Gibran tentu menjadi sebuah pembeda,” ucapnya.

Ia menilai, prestasi yang dicapai seorang Gibran juga banyak. Selain sebagai pemimpin di Kota Solo selama satu periode, juga sebagai pengusaha.

“Kita ingin sosok-sosok seperti ini yang harus menjadi wakil pemimpin, terutama anak muda saat ini,” ujarnya.

Sekretaris PD TIDAR Maluku Utara, Ismit Abas, menambahkan sebagai pengurus dan mewakili tunas muda, percaya bahwa Prabowo telah memberikan ruang kepada anak muda untuk mengambil bagian dalam pemilihan Presiden ke depan.

“Dukungan Gibran sebagai cawapres ini untuk menghimpun kekuatan anak muda pada pilpres 2024 mendatang. Ruang ini akan dimanfaatkan untuk memberikan dukungan penuh saat pemilihan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Hukum TIDAR Maluku Utara, Tafik Layn, menegaskan bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Hal itu karena menurutnya peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung putusan MK. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.

“Walau demikian, kami sebagai warga negara yang taat hukum tetap akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *