
Ternate , HN – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengelar launching Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 04 tahun 2023 tentang Lisensi Arsitek.
Pergub tersebut di-launching langsung oleh Gubernur provinsi Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, bertempat di Red Corner Cafe Ternate, Sabtu malam, 7 Oktober 2023.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengatakan, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi arsitek di Indonesia yang fokus pada pembangunan infrastruktur, koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi beserta digitalisasi database.
“Arsitek ini kan seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan arsitek Indonesia untuk melakukan praktek arsitek,” ucapnya.
Artinya, kata dia, peserta yang hadir pada kegiatan ini sudah mendapat kepercayaan untuk melakukan tugas mulia. Apalagi setiap tahun pengurus nasional selalu melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi antara stakeholder keprofesian pasar jasa konstruksi.
“Di tahun 2023, kita di Maluku Utara sendiri terus menunjukkan perhatian terhadap kegiatan profesi arsitek untuk ambil bagian dalam pembagian kerja di Maluku Utara,” katanya.
Tentu lahirnya peraturan Gubernur yang telah ditandatangani ini merupakan sebuah wujud nyata. Bahwa pemerintah terus memberikan dukungan terhadap pikiran dan langkah para arsitek untuk melihat pembangunan infrastruktur di wilayah ini.
“Dengan kegiatan ini pertimbangan saya adalah bagaimana pelaksanaan arsitek sesuai dengan perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengkajian,” tuturnya.
Ia berharap, ketua umum dan dewan pengurus IAI Maluku Utara agar melakukan sosialisasi secara terus menerus. Serentak di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara sehingga peraturan Gubernur ini berjalan sesuai harapan.
“Semoga peraturan yang saya serahkan nanti dapat ditindaklanjuti dan menjadi pedoman yang terarah dalam pelaksanaan pembangunan khusus bagi profesi arsitek di Maluku Utara.”
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara, Iksan Marsaoly mengatakan, upaya IAI mendorong dibuatnya Pergub tentang Lisensi Arsitek telah dijalankan kurang lebih satu tahun.
“Teman-teman Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendorong percepatan lisensi yang diketuai Umar Jafar Albaar bekerja sangat luar biasa, sejak 2022 dibentuk ahamdulillah malam ini sudah launching Pergub,” ungkapnya.
Menurutnya, Pergub tentang Lisensi Arsitek ini diharuskan oleh Undang-Undang (UU) agar semua daerah harus menerbitkan Pergub lisensi.
“Pergub lisensi ini adalah perintah UU Nomor 06 tahun 2017 tentang Arsitek bersama PP Nomor 15 tahun 2021, serta UU Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 tahun 2021,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah launching Pergub, pihaknya akan melakukan road show ke sepuluh kabupaten/lota sebagai pelaksana SIM BG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan berkoordinasi dengan PUPR juga melakukan sosialisasi.
“Kabupaten/kota sebagai pelaksana SIM BG dalam menjalankan proyek, baik pemerintah maupun swasta memerlukan lisensi arsitek, karena setiap penandatanganan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung harus ditandatangani IAI dan arsitek berlisensi,” pungkasnya.