Ternate, HN – Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Maluku Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Rakerwil bertema ‘Menguatkan Perlindungan Hukum dalam Ekosistem Pengadaan Barang Jasa’ itu disertai dialog publik dengan tema ‘Menyikapi Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang Jasa Akhir Tahun’.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba.
Ketua DPW IFPI Malut, Yusman Dumade, mengatakan Rakerwil tersebut merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah organisasi, termasuk organisasi profesi IFPI, sehingga diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.
“IFPI untuk satu tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang profesional di Maluku Utara,” kata Yusman.
Ia menyebutkan, peningkatan kualitas harus ditunjang dengan sumber daya manusia yang kompeten. Sehingga mendorong pemerintah membentuk jabatan fungsional pengelola barang dan jasa.
“Yang diikuti dengan perbaikan pilar pengadaan, baik dari sisi regulasi, sistem, dan juga kelembagaan,” jelas Yusman.
Jabatan fungsional pengelola barang dan jasa, kata Yusman, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Optimalisasi perluasan fungsional pengelola barang dan jasa tidak terlepas dari komitmen IFPI, maka DPW IFPI Maluku Utara sangat berharap peran dan fungsi pejabat pemerintah daerah dalam hal instansi pembina untuk terus beri dukungan kepada fungsional pengelolaan barang dan jasa.
“Yang tergabung dalam wadah IFPI Maluku Utara dalam melaksanakan tupoksi. Tupoksi yaitu mulai dari tahapan perencanaan pengelola barang dan jasa, pemerintah, pemilihan penyedia pengelolaan kontrak pemerintah dan lainnya.”
Kemudian upaya optimalisasi itu juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
IFPI Maluku Utara, kata dia, akan menjadi wadah aspirasi, komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi seluruh jabatan fungsional pengelola barang dan jasa di Maluku utara.
“Saya berharap adanya dukungan kebijakan mengakselerasi perluasan peran dan fungsi,” pungkasnya.
Sementara Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba menyampaikan, unit kerja pengelola barang dan jasa sebagai pusat keunggulan dari badan pemerintahan harus lebih meningkatkatkan perannya.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak hanya memastikan tersedianya barang dan jasa. Namun juga memiliki peran yang lebih luas, harus berperan meningkatkan pelayanan,” pungkas Gubernur.