Ternate, HN – Sejumlah perusahaan industri pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Indonesia, terutama di wilayah Maluku Utara mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Peringatan diberikan lewat Surat Nomor S.993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 tertanggal 13 September 2023 perihal Peringatan atas Pemenuhan Kewajiban Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS Para Pemegang PPKH.

Di Maluku Utara, ada 60 titik pertambangan dan aktivitas lembaga yang kena peringatan.

Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq dalam surat peringatan itu menyatakan, dalam rangka pemenuhan terhadap salah satu kewajiban sebagai pemegang PPKH, Kementerian LHK mengingatkan agar perusahaan menyelesaikan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Hanif dalam surat tersebut.

Perusahaan juga diminta melaporkan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS paling lama 10 hari kerja sejak surat itu ditandatangani.

Berikut nama-nama perusahaan dan lembaga yang kena peringatan KLHK:

  1. PT Jaya Abadi Semesta dengan luas 434,22 hektare
  2. PT Kemakmuran Pertiwi Tambang dengan luas 780,7 hektare
  3. PT Intim Mining Sentosa dengan luas 671,56 hektare
  4. PT Wanatiara Persada dengan luas 977,22 hektare
  5. PT Bintani Megah Indah dengan luas 104,68 hektare
  6. PT Position dengan luas 374,68 hektare
  7. PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 1.601,53 hektare
  8. PT Rimba Kurnia Alam dengan luas 464,68 hektare
  9. PT Adidaya Tangguh dengan luas 63,78 hektare
  10. PT Wana Kencana Mineral dengan luas 990,84 hektare
  11. PT PLN (Persero) dengan luas 196,34 hektare
  12. PT Harum Sukses Mining dengan luas 216,46 hektare
  13. PT Haltim Mining dengan luas 120,32 hektare
  14. PT Bakti Pertiwi Nusantara dengan luas 483,63 hektare
  15. PT Adhita Nikel Indonesia dengab luas 501,72 hektare
  16. PT Indo Bumi Nickel dengan luas 1.741,85 hektare
  17. PT Nusa Halmahera Mineral
  18. PT Gane Permai Sentosa dengan luas 259,71 hektare
  19. PT Bakti Pertiwi Nusantara dengan luas 420,75 hektare
  20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan luas 14,86 hektare
  21. PT Gane Tambang Sentosa dengan luas 837,21 hektare
  22. PT Jikodolong Megah Pertiwi dengan luas 555,27 hektare
  23. PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 83,91 hektare
  24. PT Weda Bay Nickel dengan luas 734,27 hektare
  25. PT Adidaya Tangguh dengan luas 85,2 hektare
  26. PT Mega Haltim Mineral dengan luas 526,12 hektare
  27. PT Indonesia Mas Mulia dengan luas 520,56 hektare
  28. PT Budhi Jaya Mineral dengan luas 919,89 hektare
  29. PT Nusa Halmahera Mineral (Blok Togoruci Extension) dengan luas 1.710,43 hektare
  30. PT Antam (Persero) dengan luas 999,83 hektare
  31. PT Tri Usaha Baru dengan luas 240,12 hektare
  32. PT Adidaya Tangguh dengan luas 22,51 hektare
  33. PT Bintani Megahindah dengan luas 53,96 hektare
  34. PT Bintani Megahindah dengan luas 515,55 hektare
  35. PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dengan luas 851,21 hektare
  36. PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 998,89 hektare
  37. PT Anugrah Sukses Mining dengan 259,91 hektare
  38. PT Elsaday Mulia dengan luas 24,99 hektare
  39. PT PLN (Persero) dengan luas 7,03 hektare
  40. PT Weda Bay Nickel dengan luas 938,11 hektare
  41. PT Aneka Tambang Tbk dengan luas 11,72
  42. PT Bela Kencana dengan luas 605,93 hektare
  43. PT Halmahera Sukses Mineral dengan luas 999,75 hektare
  44. PT Mineral Trobos dengan luas 1,27 hektare
  45. PT Adidaya Tangguh dengan luas 230,12 hektare
  46. PT Bintani Megahindah dengan luas 21,9 hektare
  47. PT Adidaya Tangguh dengan luas 45,1 hektare
  48. PT Sambaki Tambang Sentosa dengan luas 482,78 hektare
  49. PT Gebe Sentra Nickel dengan luas 110,36 hektare
  50. PT Bintani Megahindah dengan luas 214,76 hektare
  51. PT Adidaya Tangguh dengan luas 764,36 hektare
  52. PT Al-Gifari Wildan Sejahtera dengan luas 346,85 hektare
  53. PT Mineral Trobos dengan luas 50,59 hektare
  54. PT Tekindo Energi dengan luas 720,39 hektare
  55. PT Adidaya Tangguh dengan luas 506,64 hektare
  56. PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 225,11 hektare
  57. PT Gane Permai Sentosa dengan luas 479,69 hektare
  58. PT Adidaya Tangguh dengan luas 4,75 hektare
  59. PT Bintani Megahindah dengan luas 296,55 hektare
  60. PT Servindo Jaya Utama dengan luas 294,3 hektare

Ketentuan tersebut merupakan kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas izin yang telah diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.

Perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban. Pertama, reklamasi hutan bekas tambang. Kedua, merehabilitasi DAS berupa penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan.

Rehabilitasi DAS yang merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan, bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan menyejahterakan masyarakat di sekitarnya. Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *