
Ternate, HN – Sejumlah perusahaan industri pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Indonesia, terutama di wilayah Maluku Utara mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Peringatan diberikan lewat Surat Nomor S.993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 tertanggal 13 September 2023 perihal Peringatan atas Pemenuhan Kewajiban Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS Para Pemegang PPKH.

Di Maluku Utara, ada 60 titik pertambangan dan aktivitas lembaga yang kena peringatan.
Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq dalam surat peringatan itu menyatakan, dalam rangka pemenuhan terhadap salah satu kewajiban sebagai pemegang PPKH, Kementerian LHK mengingatkan agar perusahaan menyelesaikan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Hanif dalam surat tersebut.
Perusahaan juga diminta melaporkan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS paling lama 10 hari kerja sejak surat itu ditandatangani.
Berikut nama-nama perusahaan dan lembaga yang kena peringatan KLHK:
- PT Jaya Abadi Semesta dengan luas 434,22 hektare
- PT Kemakmuran Pertiwi Tambang dengan luas 780,7 hektare
- PT Intim Mining Sentosa dengan luas 671,56 hektare
- PT Wanatiara Persada dengan luas 977,22 hektare
- PT Bintani Megah Indah dengan luas 104,68 hektare
- PT Position dengan luas 374,68 hektare
- PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 1.601,53 hektare
- PT Rimba Kurnia Alam dengan luas 464,68 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 63,78 hektare
- PT Wana Kencana Mineral dengan luas 990,84 hektare
- PT PLN (Persero) dengan luas 196,34 hektare
- PT Harum Sukses Mining dengan luas 216,46 hektare
- PT Haltim Mining dengan luas 120,32 hektare
- PT Bakti Pertiwi Nusantara dengan luas 483,63 hektare
- PT Adhita Nikel Indonesia dengab luas 501,72 hektare
- PT Indo Bumi Nickel dengan luas 1.741,85 hektare
- PT Nusa Halmahera Mineral
- PT Gane Permai Sentosa dengan luas 259,71 hektare
- PT Bakti Pertiwi Nusantara dengan luas 420,75 hektare
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan luas 14,86 hektare
- PT Gane Tambang Sentosa dengan luas 837,21 hektare
- PT Jikodolong Megah Pertiwi dengan luas 555,27 hektare
- PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 83,91 hektare
- PT Weda Bay Nickel dengan luas 734,27 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 85,2 hektare
- PT Mega Haltim Mineral dengan luas 526,12 hektare
- PT Indonesia Mas Mulia dengan luas 520,56 hektare
- PT Budhi Jaya Mineral dengan luas 919,89 hektare
- PT Nusa Halmahera Mineral (Blok Togoruci Extension) dengan luas 1.710,43 hektare
- PT Antam (Persero) dengan luas 999,83 hektare
- PT Tri Usaha Baru dengan luas 240,12 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 22,51 hektare
- PT Bintani Megahindah dengan luas 53,96 hektare
- PT Bintani Megahindah dengan luas 515,55 hektare
- PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dengan luas 851,21 hektare
- PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 998,89 hektare
- PT Anugrah Sukses Mining dengan 259,91 hektare
- PT Elsaday Mulia dengan luas 24,99 hektare
- PT PLN (Persero) dengan luas 7,03 hektare
- PT Weda Bay Nickel dengan luas 938,11 hektare
- PT Aneka Tambang Tbk dengan luas 11,72
- PT Bela Kencana dengan luas 605,93 hektare
- PT Halmahera Sukses Mineral dengan luas 999,75 hektare
- PT Mineral Trobos dengan luas 1,27 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 230,12 hektare
- PT Bintani Megahindah dengan luas 21,9 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 45,1 hektare
- PT Sambaki Tambang Sentosa dengan luas 482,78 hektare
- PT Gebe Sentra Nickel dengan luas 110,36 hektare
- PT Bintani Megahindah dengan luas 214,76 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 764,36 hektare
- PT Al-Gifari Wildan Sejahtera dengan luas 346,85 hektare
- PT Mineral Trobos dengan luas 50,59 hektare
- PT Tekindo Energi dengan luas 720,39 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 506,64 hektare
- PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 225,11 hektare
- PT Gane Permai Sentosa dengan luas 479,69 hektare
- PT Adidaya Tangguh dengan luas 4,75 hektare
- PT Bintani Megahindah dengan luas 296,55 hektare
- PT Servindo Jaya Utama dengan luas 294,3 hektare
Ketentuan tersebut merupakan kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas izin yang telah diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.
Perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban. Pertama, reklamasi hutan bekas tambang. Kedua, merehabilitasi DAS berupa penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan.
Rehabilitasi DAS yang merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan, bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan menyejahterakan masyarakat di sekitarnya. Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.