Halteng, HN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya mengambil alih penanganan kasus pencemaran Sungai Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Setelah mengambil alih, Direktorat Penegakan Hukum (Gakum) akan turun melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Kepastian mengambil alih penanganan masalah ini setelah dilakukan rapat bersama Direktorat Gakum KLHK yang dihadiri Balai Gakum Maluku-Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, dan BPDASHL Ake Malamo.
“Jadi rapat tadi hasilnya Gakum KLHK akan turun untuk investigasi dugaan pencemaran Sungai Sagea,” ujar Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Selasa, 19 September 2023.
Menurutnya, Pemprov Malut Utara melalui DLH Provinsi juga sudah menyampaikan laporan terkait rekomendasi penghentian sementara beberapa kegiatan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Sagea.
Selain itu, DLH Halteng dan Forum Koordinasi DAS Ake Malamo juga telah menyampaikan laporan hasil kunjungan lapangan.
“Jadi masalah ini sudah ditangani Direktorat Gakum KLHK,” pungkasnya.