Halteng, HN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Sungai Sagea, Halmahera Tengah.

Surat dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tentang rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pertambangan ini bagian dari respons Pemprov Malut atas berbagai desakan dari sejumlah pihak terkait kondisi Sungai Sagea.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta kepada pimpinan perusahaan yakni PT. Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Meneral, dan PT Fris Pasific Mining agar tidak beraktivitas, selama air Sungai Bokimaruru masih keruh kecoklatan.

Kepala Dinas DLH Provinsi Maluku Utara, Faruchruddin Tukuboya, mengaku tercemarnya air sungai Bokimaruru di Sagea merupakan dampak dari aktivitas pertambangan.

“Kalau bisa dihentikan dulu kegiatan sementara sampai kondisi alam ini sedikit membaik,” uvap Fachruddin saat hearing bersama Koalisi Save Sagea, Senin, 4 September 2023.

Fachruddin mengatakan, kondisi Sungai Sagea saat ini bisa dibilang sangat memprihatinkan dan merupakan hal yang paling emergensi. Sehingga penghentian aktivitas tambang diharapkan secepatnya dilakukan.

“Kita sama-sama menyelamatkan semua pihak, terutama investasi. Paling tidak berdasarkan informasi PT. Karunia Sagea Mineral (KSM) yang mau beroperasi. Begitu juga dengan PT. First Pacific Mining (FPM),” katanya .

“Nanti saya lihat petanya seperti apa. Semua perusahaan yang di dekat kawasan Sagea, kalau bisa kita rekomendasi untuk hentikan dulu sementara operasinya,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *